Rabu, 08 Mei 2019

Etika Bisnis dan Profesi


Pabrik Kembang Api Kosambi di Tangerang



Sebagian besar masyarakat Indonesia adalah penggemar kembang api, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Ketika peringatan hari-hari besar nasional seperti hari raya, tahun baru, dsb kembang api atau petasan menjadi hiburan dan mainan favorit bagi masyarakat. Terdapat beberapa pilihan dari jenis, bentuk, warna maupun besar kecilnya, sehingga mereka bebas memilih sesuai dengan selera mereka. Oleh karena itu disebabkan banyaknya penggemar kembang api didirikanlah pabrik kembang api kosambi yang terletak di Tangerang. Pendirian pabrik kembang api kosambi membawa dampak positif yaitu memenuhi kebutuhan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja sehingga mengurangi pengangguran. Namun pabrik ini juga membawa dampak negatif yaitu terjadi kebakaran sehingga merenggut banyak nyawa. Ledakan tersebut berlokasi di Kompleks Pergudangan 99, Jalan Salembaran Jaya, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (26/10/2017). Suara ledakan dan asap hitam itu berasal dari pabrik mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses yang dilahap oleh si jago merah.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, suara ledakan itu pertama kali terdengar pukul 09.00 WIB. Ditemukan sebanyak 47 orang tewas dan 46 orang lainnya mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut. Tragedi yang menewaskan hingga 47 orang tersebut diyakini sebagai buah dari berbagai pelanggaran aturan. Tercatat ada lima ketentuan yang dilanggar oleh Pabrik tersebut.

Pertama, perusahaan belum menjalankan wajib lapor sebagaimana amanat Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Setelah mendapat izin untuk beroperasi, paling lambat 30 hari perusahaan wajib melapor kepada Dinas Tenaga Kerja. Faktanya, setelah 3 bulan beroperasi sampai terjadinya peristiwa kebakaran itu, pihak perusahaan belum menunaikan kewajibannya untuk lapor.

Kedua, perusahaan ditengarai mempekerjakan anak. UU No. 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang pengusaha mempekerjakan anak terutama untuk pekerjaan terburuk seperti membahayakan kesehatan dan keselamatan. Pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat diancam pidana. Sejauh ini polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka: pemilik pabrik, direktur operasional, dan pekerja.

Ketiga, perusahaan diduga belum memberlakukan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pasal 87 UU Ketenagakerjaan mewajibkan setiap perusahaan menerapkan sistem manajemen K3.

Keempat, perusahaan membayar upah di bawah ketentuan.

Kelima, pengusaha tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Dari 103 pekerja, hanya 27 yang terdaftar sebagai peserta.

Dari peristiwa tersebut bisa dijadikan pembelajaran bagi semua bahwa dalam berbisnis harus memperhatikan etika serta mendatangkan manfaat bagi masyarakat, sebagaimana menurut Jeremy Bentham dan John Mill dalam buku Yosephus L.S (2011) utilitarianisme merupakan suatu teori etika dimana sesuatu dikatakan etis apabila memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat luas walaupun memberikan dampak buruk untuk sebagian kecil masyarakat. Diharapkan peristiwa ini tidak terulang kembali dan sebagai pengingat bahwa ketika melakukan pelanggaran dari ketentuan yang sudah ditetapkan maka hal tersebut akan merugikan banyak pihak dan juga akan berdampak negatif pada pribadi itu sendiri.



Terima kasih
Intan Berlian B

Tidak ada komentar:

Posting Komentar